Pada hari Jumat 28/01/2011 Pengajian Bapak-bapak Forum Pengajian Jumat (FPJ) diisi oleh ustadz Zulkarnaen. Kajian malam ini berkitan dengan kewajiban shalat dan zakat. Islam mengajarkan kepada umatnya bukan hanya kewajiban individu saja seperti shalat, tetapi Islam juga mengajarkan hubungan muamalah salah satunya adalah kewajiban zakat.
Allah memberikan rizki kepada seluruh manusia. Allah memberikan rizki kepada manusia tidak sama, ada yang kaya ada yang miskin. Kewajiban zakat adalah salah satu sarana agar manusia bisa saling tolong menolong diantara sesamanya. Zakat adalah juga salah satu bentuk ibadah, dimana zakat adalah termasuk salah satu pilar rukun Islam. Harta yang telah sampai nisabnya yaitu 85 gram emas maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Kewajiban zakat diwajibkan kepada umat Islam setelah Rasullulah hijrah ke Madinah setelah berdirinya negara Islam pertama kali. Pengelolaan zakat dilaksanakan oleh negara melalui Baitul Mal. Baitul Mal bertugas untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan kepada 8 kelompok katagori (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Pada saat ini pangelolaan zakat dilakukan oleh individu ataupun organisasi Islam karena tidak adanya institusi negara Islam yang bertugas melaksanakan, untuk itulah pentingnya usaha umat Islam untuk mewujudkan tegaknya kembali negara Islam. (BPK)